Kawasan pecinan di Jawa Timur telah menjadi sebuah peninggalan peradaban etnik Tionghoa masa lalu yang sampai saat ini masih dapat dirasakan kehadirannya di jantung kota. Kehadiran mereka di pusat kota sebagai kelompok pedagang memiliki peran penting dalam perkembangan sebuah kota. Kabupaten Jember sebagai kota perkebunan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda juga memiliki kawasan pecinan yang berada di pusat kota.
Kawasan pecinan dibuat untuk membatasi interaksi mereka dengan masyarakat pribumi melalui kebijakan wijkenstelsel yang dibuat pada tahun 1835 M. Peletakkan kawasan pecinan di pusat kota merupakan bentuk dari kebijakan pemerintah kolonial yang memaksa etnik Tionghoa agar tidak berbaur dengan masyarakat pribumi. Tujuan dari kebijakan tersebut dikarenakan atas ketakutan orang Belanda yang memiliki sejarah kelam dengan pemberontakan etnik Tionghoa dalam tragedi “Geger Pecinan“di Batavia tahun 1740 M.
Selain sebagai tempat tinggal etnis Tionghoa mereka mendirikan sebuah lembaga pendidikan untuk etnik Tionghoa bernama “Chung Hua School” pada tahun 1911 M. Pada tahun 1930-1970 M. Pusat perdagangan dan perbelanjaan yang dilakukan oleh etnik Tionghoa di pusat kota semakin berkembang. Hal tersebut terjadi karena adanya kebijakan dari pemerintah daerah berupa pembangunan infrastruktur demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jember. Perubahan kawasan pecinan dapat dilihat dari perluasan wilayahnya di pusat kota dan pengaruh mereka terhadap pembangunan perekonomian Jember. Perkembangan aktivitas perdagangan di Jember dapat dilihat melalui berdirinya jumlah pertokoan dan pasar dari tahun ke tahun. Seperti pembangunan komplek pertokoan Jompo dan perkembangan pembangunan Pasar Tanjung pada tahun 1970 M yang terletak di kawasan pecinan semakin menambah semarak dan ramainya Kabupaten Jember.
Jerjod












