Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari disetujui pada tanggal 13 Februari 1755 di Dusun Kerten, Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Perjanjian Giyanti melibatkan 3 pihak diantaranya VOC, Sunan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi, hingga menyebabkan terbelahnya Mataram Islam menjadi dua yakni Kasunanan Surakarta yang dipimpin oleh Sunan Pakubuwono III dan Kasultanan Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi.
Setelah kematian Sultan Agung, Mataram mengalami ketidakstabilan politik akibat dari perebutan kekuasaan antara para bangsawan dan pangeran kerajaan. Situasi ini diperparah oleh persaingan internal antara keturunan dari Sunan Amangkurat IV, Pangeran Mangkubumi (adik Susuhunan Pakubuwono II) dan putra mahkota yang menjadi Susuhunan Pakubuwono III. VOC, sebagai kekuatan kolonial di Nusantara berusaha mengendalikan situasi di Mataram untuk memaksimalkan keuntungan dari sumber daya dan perdagangan di Jawa. Ketika konflik di Mataram memanas, VOC memanfaatkan situasi ini dengan berpihak pada Susuhunan Pakubuwono III dan berusaha memperlemah kekuatan oposisi yang dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi. VOC ingin menjadikan Mataram sebagai kerajaan bawahan agar kepentingan mereka di Jawa aman.
Pangeran Mangkubumi bersama Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa) menolak dominasi VOC dan Susuhunan Pakubuwono III. Mereka melancarkan perlawanan terhadap pemerintahan Mataram yang didukung oleh Belanda. Konflik ini menjadi Perang Takhta hingga menimbulkan ketidakstabilan yang berkepanjangan di kerajaan dan masyarakat. Atas kejadian tersebut VOC memanfaatkan situasi dengan mengadakan sebuah perjanjian pada 13 Februari 1755 berlokasi ditengah sawah dan ditanda tangani diatas batu besar di Desa Jantiharjo, perjanjian tersebut diberi nama Perjanjian Giyanti. Nama “Giyanti” diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian, yaitu di Desa Janti, dalam ejaan van Ophuijsen menjadi Gijanti.













