Ada kecenderungan malas dalam studi sejarah kontemporer: melihat krisis multidimensional hanya dari satu lubang kunci ekonomi. Menilai komoditas psikotropika seperti opium melulu sebagai urusan “perut yang lapar” petani miskin atau sebatas masalah kriminalitas eceran adalah bentuk simplifikasi yang naif. Padahal, jika kita menelusuri lini masa peradaban secara runut, substansi adiktif selalu berkelindan erat dengan struktur kekuasaan politik, pertahanan, dan kontrol wilayah.
Jauh sebelum hukum modern lahir, kesadaran awal mengenai bahaya struktural zat adiktif ini sebenarnya telah terekam sejak abad ke-8 di Nusantara melalui pahatan relief Karmawibhangga di kaki Candi Borobudur. Relief kuno tersebut secara visual memperingatkan bahwa hilangnya kendali atas diri akibat zat memabukkan berujung langsung pada kekacauan sosial dan runtuhnya moralitas publik.
Memasuki abad pertengahan hingga awal abad ke-20, kekhawatiran spiritual pada relief candi tersebut bertransformasi menjadi catatan sosiologis kedaruratan sosial masyarakat. Hal ini terdokumentasi dengan jelas di dalam naskah kuna Jawa, salah satunya Serat Erang-erang karya Ngabehi Wirapustaka. Naskah ini memuat lima belas cerita peringatan tentang hancurnya kehidupan para penghisap candu, yang dalam istilah lokal disebut nyeret.
Uraian dalam naskah tersebut merinci bagaimana ketergantungan pada apiyun (opium) melumpuhkan produktivitas individu, menghancurkan ekonomi domestik, dan merusak tatanan keluarga. Bukti-bukti literatur awal ini penting untuk menegaskan bahwa pada masa pra-kolonial dan transisi budaya, candu di Nusantara dipahami sebagai ancaman internal yang harus dikendalikan secara sosial agar tidak merusak ketahanan komunitas dari dalam.
Namun, benteng pertahanan moral dan sosiologis masyarakat tersebut runtuh seketika saat gelombang kolonialisme Barat mencengkeram Nusantara pada abad ke-17 hingga ke-19. VOC dan Pemerintah Hindia Belanda sengaja membalikkan fungsi candu: dari zat yang diwaspadai secara kultural menjadi instrumen fiskal resmi kerajaan melalui sistem Opiumpacht (monopoli bandar candu).
Di bawah rezim kolonial, Hindia Belanda menjelma menjadi salah satu bandar narkotika legal terbesar di dunia. Mereka secara licik memanfaatkan sifat candu yang adiktif untuk menguras kantong rakyat jelata sekaligus menjinakkan potensi pemberontakan fisik para bangsawan lokal melalui candu yang dipasok resmi oleh negara demi stabilitas geopolitik imperialis.
Lini masa pragmatisme candu ini mengalami pergeseran radikal yang ironis ketika Indonesia memasuki masa Revolusi Kemerdekaan (1945–1949). Pemerintah Republik Indonesia yang baru seumur jagung saat itu didera krisis finansial akut akibat blokade ekonomi ketat yang dilancarkan oleh militer Belanda. Menghadapi jalan buntu untuk mendanai pertahanan, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengambil langkah kontroversial dengan menasionalisasi puluhan ton stok opium sisa kolonial. Di bawah komando tokoh militer eksentrik seperti Jenderal Mayor Dr. Moestopo di Jawa Timur, candu tersebut dibagikan kepada badan-badan perjuangan dan laskar rakyat untuk diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Singapura.
Hasil penjualan komoditas “haram” ini kemudian menjadi urat nadi revolusi untuk membeli senjata, amunisi, dan membiayai misi diplomasi luar negeri Republik Indonesia agar tetap bertahan dari agresi.
Ketika dinamika penyelundupan candu demi pertahanan di Indonesia meredup seiring pengakuan kedaulatan, pola pragmatisme geopolitik yang serupa justru berulang di belahan dunia lain pada akhir abad ke-21: Afghanistan periode 1997–2001. Menariknya, cara terbaik untuk memahami krisis tersebut bukan melalui kacamata teologis kaku, melainkan lewat dokumen pasca-peristiwa beberapa tahun setelahnya, seperti transkrip siaran Al Jazeera tahun 2003 yang memuat wawancara dengan Kepala UNODC PBB, Antonio Maria Costa. Melalui transkrip media Arab tersebut, kita diperlihatkan sebuah realitas yang setali tiga uang dengan sejarah revolusi Indonesia. Peningkatan produksi opium massal di Afghanistan pada masa itu terjadi justru ketika wilayah tersebut mengalami isolasi internasional ekstrem dan ketidakstabilan keamanan yang masif akibat konflik menahun di bawah rezim Taliban gelombang pertama.
Secara metodologis, transkrip Al Jazeera 2003 ini memang bukan bukti sezaman (sumber primer) yang merekam lini masa harian ladang opium Afghanistan pada rentang waktu 1997–2001. Menjadikannya sumber tunggal mutlak jelas merupakan kecacatan anakronis dalam kaidah penulisan sejarah. Namun, dokumen ini bernilai tinggi sebagai sumber penguat (koroboratif) karena memberikan jarak pandang objektif pasca-peristiwa. Melalui sudut pandang Costa di dalam siaran tersebut, terungkap fakta menohok bahwa opium di Afghanistan tidak pernah berdiri di ruang hampa ekonomi murni. Faktor ekonomi—seperti kemiskinan petani—hanya menjelaskan mengapa komoditas itu bernilai penting bagi perut masyarakat bawah, tetapi faktor tata kelola wilayah yang lumpuh dan arsitektur keamanan yang porus adalah jawaban nyata mengapa bisnis gelap tersebut bisa berkembang biak tanpa tersentuh hukum.
Pola kausalitas yang runut ini kemudian terus bermutasi dan menemukan cerminannya kembali di Indonesia era modern kontemporer. Saat ini, ketika kita dihadapkan pada isu narkotika terbaru—seperti rekor banjir peredaran sabu-sabu, ekstasi, hingga penggerebekan laboratorium narkoba sintetik (clandestine lab) skala besar—pemerintah kerap kali mengulangi kesalahan konseptual yang sama.
Kebijakan antinarkoba kita cenderung memakai kacamata kuda yang hanya melihat isu ini dari sudut moralitas individu pengguna atau tindakan kriminalitas eceran kurir di lapangan. Kita sengaja menutup mata bahwa industri gelap modern ini tetap kokoh berdiri karena memanfaatkan porusnya pengawasan wilayah perbatasan, korupsi oknum aparat, serta perlindungan (backer) politik di tingkat atas.
Ketiadaan jembatan logis antara realitas ekonomi masyarakat dan kekakuan regulasi politik ini juga menjadi akar dari riuhnya debat legalisasi ganja medis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Isu kontemporer ini merefleksikan benturan multidimensional yang persis sama dengan krisis opium masa lalu: ketidakmampuan birokrasi negara untuk menata regulasi pemanfaatan suatu tanaman adiktif di tengah kebutuhan riil kesehatan masyarakat. Perdebatan publik sering kali mandek pada dikotomi moral hitam-putih yang kaku, mengabaikan fakta sejarah panjang bahwa status hukum suatu komoditas psikoaktif selalu ditentukan oleh kalkulasi otoritas keamanan dan kontrol politik negara, bukan sekadar nilai botani atau medisnya semata.
Jika kita menyejajarkan kegagalan dunia internasional dalam membendung opium Afghanistan di masa lalu dengan strategi perang melawan narkoba (war on drugs) di Indonesia saat ini, terlihat jelas adanya lubang menganga pada akar struktural. Pemberlakuan hukum yang luar biasa keras hingga eksekusi mati di Indonesia terbukti gagal total memutus mata rantai peredaran jika hulu masalahnya tidak disentuh. Selama wilayah perbatasan laut kita dibiarkan porus akibat keterbatasan pengawasan dan integritas oknum yang korup, sindikat narkotika internasional akan selalu menemukan celah subur untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar komoditas haram yang sangat menguntungkan, persis seperti para penyelundup yang memanfaatkan wilayah tak bertuan di perbatasan Afghanistan.
Pada akhirnya, paparan runut sejarah ini—mulai dari peringatan visual relief Borobudur, ratapan sosial di manuskrip Serat Erang-erang, taktik penyelundupan candu era revolusi kemerdekaan RI, transkrip kritis Al Jazeera tentang krisis Afghanistan, hingga gurita narkoba modern hari ini—menyampaikan satu kesimpulan pahit. Narkotika tidak akan pernah bisa diselesaikan jika aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan hanya memandangnya sebagai komoditas perdagangan kriminal biasa. Isu ini harus dibongkar sampai ke akarnya: sebagai borok sistemik dari kegagalan tata kelola wilayah, rapuhnya arsitektur keamanan, dan kemunafikan politik yang bersembunyi di balik tameng regulasi hukum












